PENGERTIAN APBN DAN APBD
Anggaran pemerintah adalah suatu laporan keuangan berupa penerimaan dan pengeluaran yang direncanakan oleh pemerintah untuk tahun fiskal. Dua manfaat utama anggaran pemerintah menyusun dasar perencanaan keuangan pemerintah untuk jangka panjang dan menjadi instrumen kebijakan fiskal untuk mengatur perekonomian.
APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Periode APBN di Indonesia adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun. Periode APBD sama dengan periode APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
TUJUAN APBN DAN APBD
APBN disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan negara dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
1. Prinsip Penyusunan APBN
a. Berdasarkan Aspek Pendapatan
1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran
2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara
3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda
b. Berdasarkan Aspek Pengeluaran
1. Hemat, efisiensi dan sesuai dengan kebutuhan
2. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional
2. Asas Penyususunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas sebagai berikut
a. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
c. Penajaman prioritas pembangunan
3. Landasan Hukum APBN
a. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun
b. Undang-undang yang ditetapkan setiap tahun tentang pendapatan dan belanja negara
c. Keputusan Presiden yang ditetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN
4. Penyusunan dan Siklus Anggaran
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran pendapata dan Belanja Daerah (APBN dan APBD) di masing-masing negara mempunyai masa tahun anggaran yang berbeda. Ada yang menganut tahun anggaran berdasarkan periode tahun takwim 1 Januari samapi dengan 31 Desember, ada yang menganut tahung anggaran 1 April sampai dengan 31 Maret, dan ada pula yang menetapkan mulai awal september sampai dengan Agustus tahun berikutnya.
Pada awalnya Indonesia menggunakan tahun anggaran 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Namun, kemudian muncul masalah karena adanya kegagalan pada akhir tahun anggaran. Secara fiskal, anggaran berada dalam keadaan berimbang tetapi utang kepada Bank Indonesia menunjukkan angka yang sangat besar. Karena itu, pada masa selanjutnya (1969), tahun anggaran di Indonesia diubah menjadi 1 April sampai dengan 31 Maret.
Selanjutnya, mulai tahun 2003, Indonesia menggunakan kembali tahun anggaran yang sama dengan tahun takwim atau kelender 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Anggarannya tahun fiskal (
giscal year) merupakan tahun akuntansi pemerintah. Tiap negara mempunyai tahun fiskal yang berbeda. Tahun fiskal di Inggris berlangsung dari tanggal 6 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Di Amerika Serikat, tahun fiskal berjalan sampai dengan tanggal 30 Juni, disusun berdasarkan basis prestasi kerja (
performance basis) yang disesuaikan dengan sistem perencanaan fiskal dan sistem penyusunan anggaran tahunan, serta diselaraskan sesuai dengan kerangka pengeluaran jangka menengah (
medium term expenditure framework).
a. Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Selambat-lambatnya pada pertengahan bulan
Mei tahun anggaran berjalan, pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR. Kemudian dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN.
Pada bulan
Agustus, Pemerintah pusat mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang APBN untuk tahun anggaran yang akan datang, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. Di sini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-Undang tentang APBN. Perubahan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
Selambat-lambatnya
2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPR mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang APBN. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
b. Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Selambat-lambatnya pada pertengahan bulan
Juni tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dengan Rencana Kerja Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya kepada DPRD. Kemudian dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
Pada
minggu pertama bulan Oktober, pemerintah daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD itu dibahas DPRD sesaui dengan undang-undang yang mengatur susunan kedudukan DPRD. Disini DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Selambat-lambatnya 1 (
satu)
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, DPRD mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang APBD. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBD, untuk keperluan setiap bulan pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Prinsip Pendapatan dan Pengeluaran Negara
Pendapatan
- Migas
- Pajak, cukai, retribusi
- Keuntungan BUMN
- Pinjaman
- Dan lain-lain
Pengeluaran
- Pengeluaran rutin pembangunan
Prinsip Pendapatan dan Pengeluaran Daerah
Pendapatan
- PAD
- Dana perimbangan
- Pinjaman
Pengeluaran
- Belanja
- Bagi Hasil
- Pengeluaran pembiayaan