Berdasarkan asalnya, sumber pendapatan negara secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri.
1. Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri dapat berasal dari penjualan minyak dan gas (penerimaan migas), atau bisa juga berasal dari penerimaan nonmigas.
Penerimaan non migas terdiri dari:
A. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang yang ada tanpa harus memberikan imbalan langsung. Ada berbagai macam pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor, bea materai, dan pajak bumi dan bangunan.
B. Bea Masuk
Bea masuk dipungut dari barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri
C. Cukai
Cukai dipungut dari produk-produk tertentu yang dianggap perlu oleh pemerintah. Beberapa produk yang dipungut cukai antara lain tembakau, bir, serta alkohol
D. Retribusi
Retribusi dipungut dari jasa yang kita peroleh dari pemerintah. Misalnya parkir. Kita memperoleh jasa parkir, karena itu kita membayar retribusi kepada pemerintah.
Selain pajak, ada pula penerimaan pemerintah yang berasal dari keuntungan perusahaan negara, denda atau sita, dari percetakan uang, pinjaman, sumbangan, serta dari penyelenggaraan undian berhadiah. Berikut ini akan dijelaskan satu persatu.
A. Keuntungan Perusahaan Negara
Karena ikut menyertakan modal di dalam perusahaan negara (BUMN), maka pemerintah memiliki hak untuk menerima bagian keuntungan yang diperoleh BUMN tersebut.
B. Denda atau Sita
Pemerintah berhak untuk memungut denda atau sita kepada anggota masyarakat yang terbukti melanggar peraturan. Denda dapat berupa benda pelanggaran lalu-lintas, denda pelanggaran ketentuan pajak, atau bisa juga penyitaan hasil penyelundupan. Uang yang diperoleh dari denda ini masuk ke dalam sumber penerimaan negara.
C. Pencetakan Uang
Pencetakan uang ini dilakukan untuk menutup defisit anggaran bila cara ini untuk menutup anggaran tidak dapat dilakukan. Meskipun demikian pemerintah harus berhati-hati, karena bila uang terlalu banyak beredar di pasar dapat menyebabkan timbulnya inflasi.
D. Pinjaman
Pinjaman merupakan salah satu alternatif sumber penerimaan negara walaupun pada akhirnya akan menjadi beban negara karena harus dibayar kembali berikut dengan bunganya. Dari dalam negeri, pemerintah dapat memperoleh pinjaman dari bank sentral ataupun dari masyarakat.
E. Sumbangan dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah yang diperoleh negara berasal dari masyarakat, kelompok, organisasi, atau perusahaan. Meskipun merupakan salah satu sumber pendapatan negara, namun bukan merupakan penerimaan yang pasti.
F. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Negara dapat memperoleh penerimaan dari undian berhadiah yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu. Hal ini dapat menjadi sumber penerimaan secara rutin. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih antara penerimaan setelah dikurangi biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan. Negara yang melakukan undian berhadiah untuk memperoleh penerimaan antara lain Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Australia dan Singapura. Indonesia pernah menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Porkas, SDSB, dan SKSID.
2. Penerimaan Luar Negeri
Dalam membangun negara, kita tidak selalu bisa mengandalkan pendapatan dalam negeri. Kita tidak selalu bisa bergantung pada pajak, bea masuk, cukai, dan sebagainya. Seringkali kita membutuhkan bantuan luar negeri agar pembangunan bisa terus berjalan. Karena itulah penerimaan luar negeri termasuk ke dalam sumber pendapatan negara.
Penerimaan luar negeri merupakan penerimaan yang berasal dari luar negeri dalam bentuk mata uang asing. Penerimaan luar negeri terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek.
Pinjaman program digunakan untuk membiayai program-program yang ditentukan dengan bebas oleh pemerintah. Sedangkan pinjaman proyek digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pemberi pinjaman.
Berdasarkan Syarat Pinjaman
Dari segi syarat pinjaman (terms and conditions), pinjaman luar negeri dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Berdasarkan Sumber PinjamanPenerimaan luar negeri merupakan penerimaan yang berasal dari luar negeri dalam bentuk mata uang asing. Penerimaan luar negeri terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek.
Pinjaman program digunakan untuk membiayai program-program yang ditentukan dengan bebas oleh pemerintah. Sedangkan pinjaman proyek digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pemberi pinjaman.
Berdasarkan Syarat Pinjaman
Dari segi syarat pinjaman (terms and conditions), pinjaman luar negeri dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Pinjaman Lunak Pinjaman lunak berasal dari lembaga multilateral maupun lembaga bilateral yang dananya berasal dari iuran dan ditujukan untuk meningkatkan pembangunan. Oleh karena itu, tingkat bunganya rendah, jangka waktu pengembalian dan masa tenggangnya cukup panjang.
- Fasilitas Kredit Ekspor Fasilitas kredit ekspor merupakan pinjaman yang diberikan negara-negara pengekspor dengan tujuan meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan
- Pinjaman Komersial Pinjaman komersial bersumber dari bank atau lembaga keuangan dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional
- Pinjaman Campuran Pinjaman campuran (mixed credit) merupakan campuran antara pinjaman lunak dengan pinjaman kredit ekspor dan atau grant atau campuran antara pinjaman lunak dengan pinjaman komersial
Sedangkan berdasarkan sumbernya, pinjaman luar negeri dapat dikelompokkan sebagai berikut
- Lembaga Multilateral Indonesia seringkali mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga multilateral yang ada. Lembaga multilateral dimana Indonesia menjadi anggotanya, antara lain:
- IMF (International Monetary Bank)
- ADB (Asian Development Bank)
- UNDB (United Nations Development Bank)
- IDB (Islamic Development Bank)
- Negara Kreditur Negara kreditur adalah negara pemberi pinjaman, baik melalui pemerintah maupun melalui lembaga keuangan yang dibentuk oleh negara tersebut
- Lembaga Keuangan lainnya Lembaga keuangan adalah lembaga keuangan internasional yang dibentuk baik oleh pemerintah maupun oleh swasta dalam rangka memberi pinjaman atau bantuan keuangan