Tuesday, July 7, 2015

Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 2)

1.      Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu pembentukan suatu negara, menata dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun.
Secara umum dapat dikatakan bahwa istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis  dan juga kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan peraturan ketatanegaraan yang tidak tertulis.

Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit. Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia berlaku Konstitusi RIS yang dilanjutkan sejak tanggal 17 Agustus 1950 dengan UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

2.      Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik, yaitu antara berbagai kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Sumber utama dari hukum adalah konstitusi atau undang-undang dasar. Oleh karena itu, tujuan konstitusi untuk mengadakan tata tertib yang terkait dengan:
a.       Lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya
b.      Hubungan antaralembaga negara
c.       Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d.      Jaminan hak-hak asasi asasi manusia
e.       Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Selalin itu, tujuan dibuat konstitusi yaitu untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.

3.      Nilai Konstitusi
Ada tiga nilai dari konstitusi. Nilai-nilai tersebut sebagai berikut.
a.      Nilai Normatif
Suatu negara yang telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara maka ia mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati dan dilaksanakan. Konstitusi itu tidak hanya secara elegal berlaku, tetapi juga berlaku dalam kenyataan baik secara material, sosial, maupun politis.
Dengan kata lain, konstitusi itu harus berlaku sepenuhnya secara efektif. Isi konstitusi yang tersurat dan jiwa konstitusi yang tersirat terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, isi dan jiwa undang-undang dasar misalnya secara normatif harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang dasar. Pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam membuat dan melaksanakan serta menerapkan undang-undang harus sesuai dengan undang-undang dasar. Jika konstitusi telah dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwanya baik dalam produk hukum maupun dalam bentuk-bentuk kebijakan pemerintah berarti konstitusi itu telah bernilai normatif.
b.      Nilai Nominal
Menurut Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Seperti diketahui suatu konstitusi dapat berubah-ubah, baik karena perubahan formal seperti dicantumkan dalam konstitusi itu sendiri maupun kebiasaan ketatanegaraan. Dengan kata lain, suatu konstitusi itu secara hukum berlaku tetapi berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataannya tidak berlaku.
c.       Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif). Maksud dari konstitusi ini diberi bentuk sedemikian rupa sehingga kepentingan penguasa dapat terpenuhi, dengan dalih melaksanakan konstitusi. Jadi, konstitusi tetap berlaku, menjadi sandaran, menjadi tempat bergantung, tetapi praktik berlakunya menyimpang.
4.      Penggilingan Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a.       Dilihat dari bentuknya, ada konstitusi yang tertulis (UUD) dan tidak tertulis (konvensi).
b.      Dilihat dari cara mengubahnya dan kemampuan konstitusi itu mengikuti perkembangan zaman apakah mudah atau tidak, ada konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (kaku).
a.       Konsitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang atau tidak perlu melalui proses dan prosedur khusus yang sulit. Konstitusi ini harus dapat dengan mudah diubah untuk menghadapi segala perkembangan keadaan zaman artinya memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat.
b.      Konstitusi rigrid adalah konstitusi yang perubahannya harus dilakukan melalui cara atau proses khusus yang lebih sulit dari undang-undang. Oleh karena proses perubahan yang sulit inilah maka konstitusi ini tidak mudah untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Alasan sulitnya perubahan ini adalah supaya konstitusi tidak mudah dibelokkan ke mana pun, ditasirkan bermacam-macam, dan dapat diubah atau dihapus setiap waktu. Oleh karena itu, untuk mencegah penyelewengan dan salah tafsir maka pasal-pasal konstitusi harus disusun secara tegas sehingga konstitusi tahan untuk selamanya atau setidaknya untuk jangaka waktu yang cukup lama.
5.      Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
a.       Untuk membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya itu tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
b.      Untuk memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
c.       Untuk dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggai oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
6.      Cara Memperoleh dan Mengubah Konstitusi
Negara-negara modern memperoleh UUD melalui beberapa cara, begitu juga cara mengubah konstitusinya. Lebih jelasnya lihat berikut ini.
a.      Cara Memperoleh Konstitusi
1.      Cara Pemberian (Gratis)
Artinya konstitusi itu diberikan oleh raja kepada rakyatnya dengan janji bahwa raja akan menggunakan kekuasaannya dengan berdasarkan asas-asas tersebut  UUD yang diperoleh dengan cara pemberian terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara-negara monarki yang mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya paham demokrasi berubah sifat menjadi negara monarki yang konstitusi.
Raja-raja dari negara monarki memberikan UUD kepada rakyatnya, bahwa ia akan berjanji akan menjalankan kekuasaannya dalam batas-batas yang diperkenankan oleh UUD yang diberikannya itu. UUD yang diberikan raja itu misalnya UUD Oktroi (Kerajaan Jepang).
2.      Cara Pembuatan dengan Sengaja (Deliberate Creation)
Artinya konstitusi itu sengaja dibuat oleh negara setelah negara didirikan. Negara Amerika Serikat adalah negara yang pertama membuat UUD tertulis. Konstitusi Amerika Serikat disusun oleh majelis konstituante di Kota Philadelphia pada tanggal 1 Maret 1781 dan disahkan pada 17 September 1787 oleh sidang konstituante tersebut. Negara-negara baru di Eropa banyak pula yang mengikuti Amerika Serikat membuat UUD sendiri.
3.      Cara Revolusi (Revolution)
Salah satu cata untuk menggulingkan suatu pemerintah negara yang tidak disenangi rakyatnya yaitu mengadakan revolusi melalui suatu perebutan kekuasaan (coup d’etat). Pemerintah yang baru lahir akibat revolusi kemudian membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya. Negara-negara yang membuat UUD setelah melalui suatu revolusi misalnya Prancis (1971), Uni Soviet (1917), dan Spanyol (1932).
b.      Cara Mengubah Konstitusi
Cara mengubah konstitusi secara garis besar dapat melalui dua jalan sebagai berikut.
1.      Yuridis Formal
Mengubah konstitusi dengan jalan yuridis formal berarti perubahan konstitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan formal. Tentu ketentuan formal mengenai perubahan konstitusi yang terdapat di dalam konstitusi sendiri atau mungkin diatur dalam peraturan perundangan lain. Perubahan konstitusi secara formal ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara atau prosedur. Dalam bukunya “Modern Political Constitution”, C.F. Strong disebutkan bahwa prosedur perubahan konstitusi itu dapat dilakukan melalui empat macam cara sebagai berikut.
a.       By the legislature underspecial restrictions (Perubahan konstitusi melalui legislatif dengan persyaratan khusus).
b.      By the people through a referendum (perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum).
c.       That methods peculiar to federal state where all, or a proportion of the federating units must agree too the change (perubahan konstitusi di negara serikat dan perubahan itu harus disetujui secara proporsional oleh negara bagian).
d.      By a special convention for the purpose (perubahan konstitusi melalui konvensi khusus atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk untuk keperluan perubahan).
2.      Nonyuridis Formal
Jalan perubahan konstitusi ini biasanya terjadi karena sebab tertentu atau keadaan khusus yang mendorong terjadinya perubahan konstitusi. Perubahan yang demikian dapat berupa perubahan konstitusi secara total atau sebagian ketentuan saja sesuai dengan kebutuhannya.
Perubahan di luar cara formal ini dapat terjadi melalui cara berikut.
a.       Some primary force, yaitu perubahan konstitusi yang terjadi akibat kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, seperti dorongan faktor politk.
b.      Judicial interpretation, yaitu perubahan konstitusi melalui penafsiran hakim atau pengadilan.

c.       Usage and convention, yaitu perubahan konstitusi oleh suatu kebiasaan dan konvensi yang lahir apabila ada kesepakatan rakyat.

Share this

0 Comment to "Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 2)"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...