1.
Pengertian
Konstitusi
Dari segi bahasa istilah
konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti
membentuk. Maksudnya yaitu pembentukan suatu negara, menata dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun.
Secara umum dapat dikatakan bahwa istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis dan juga kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan peraturan ketatanegaraan yang tidak tertulis.
Secara umum dapat dikatakan bahwa istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis dan juga kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan peraturan ketatanegaraan yang tidak tertulis.
Istilah konstitusi pada umumnya
dipergunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, dalam
perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi
dalam pengertian yang luas dan sempit. Konstitusi dalam arti luas, yaitu
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur
secara mengikat cara-cara suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu
masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik
Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS yang dilanjutkan sejak tanggal 17 Agustus 1950 dengan UUDS
1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu
tahun 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
2.
Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan
mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik,
yaitu antara berbagai kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Sumber utama
dari hukum adalah konstitusi atau undang-undang dasar. Oleh karena itu, tujuan
konstitusi untuk mengadakan tata tertib yang terkait dengan:
a.
Lembaga-lembaga negara
dengan wewenang dan cara kerjanya
b.
Hubungan antaralembaga
negara
c.
Hubungan lembaga negara dengan
warga negara (rakyat)
d.
Jaminan hak-hak asasi asasi
manusia
e.
Hal-hal lain yang sifatnya
mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Selalin itu, tujuan dibuat
konstitusi yaitu untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak
berlaku sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
3.
Nilai Konstitusi
Ada tiga nilai dari konstitusi.
Nilai-nilai tersebut sebagai berikut.
a.
Nilai Normatif
Suatu negara
yang telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara maka ia mempunyai
kekuatan mengikat untuk ditaati dan dilaksanakan. Konstitusi itu tidak hanya
secara elegal berlaku, tetapi juga berlaku dalam kenyataan baik secara
material, sosial, maupun politis.
Dengan kata
lain, konstitusi itu harus berlaku sepenuhnya secara efektif. Isi konstitusi
yang tersurat dan jiwa konstitusi yang tersirat terwujud dalam praktik
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, isi dan jiwa undang-undang
dasar misalnya secara normatif harus terwujud dalam peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang dasar. Pihak
eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam membuat dan melaksanakan serta
menerapkan undang-undang harus sesuai dengan undang-undang dasar. Jika
konstitusi telah dapat dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwanya baik dalam
produk hukum maupun dalam bentuk-bentuk kebijakan pemerintah berarti konstitusi
itu telah bernilai normatif.
b.
Nilai Nominal
Menurut Muh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum
memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Seperti diketahui suatu
konstitusi dapat berubah-ubah, baik karena perubahan formal seperti dicantumkan
dalam konstitusi itu sendiri maupun kebiasaan ketatanegaraan. Dengan kata lain,
suatu konstitusi itu secara hukum berlaku tetapi berlakunya tidak sempurna
karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataannya tidak berlaku.
c.
Nilai Semantik
Dalam hal ini
konstitusi hanya sekedar istilah. Meskipun secara hukum konstitusi tetap
berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari
tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya
selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif).
Maksud dari konstitusi ini diberi bentuk sedemikian rupa sehingga kepentingan
penguasa dapat terpenuhi, dengan dalih melaksanakan konstitusi. Jadi,
konstitusi tetap berlaku, menjadi sandaran, menjadi tempat bergantung, tetapi
praktik berlakunya menyimpang.
4.
Penggilingan Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan
sebagai berikut.
a.
Dilihat dari bentuknya, ada
konstitusi yang tertulis (UUD) dan tidak tertulis (konvensi).
b.
Dilihat dari cara
mengubahnya dan kemampuan konstitusi itu mengikuti perkembangan zaman apakah
mudah atau tidak, ada konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid
(kaku).
a.
Konsitusi fleksibel adalah
konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang atau
tidak perlu melalui proses dan prosedur khusus yang sulit. Konstitusi ini harus
dapat dengan mudah diubah untuk menghadapi segala perkembangan keadaan zaman
artinya memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan
tuntutan masyarakat.
b.
Konstitusi rigrid adalah
konstitusi yang perubahannya harus dilakukan melalui cara atau proses khusus
yang lebih sulit dari undang-undang. Oleh karena proses perubahan yang sulit
inilah maka konstitusi ini tidak mudah untuk disesuaikan dengan perkembangan
zaman dan tuntutan masyarakat. Alasan sulitnya perubahan ini adalah supaya
konstitusi tidak mudah dibelokkan ke mana pun, ditasirkan bermacam-macam, dan
dapat diubah atau dihapus setiap waktu. Oleh karena itu, untuk mencegah
penyelewengan dan salah tafsir maka pasal-pasal konstitusi harus disusun secara
tegas sehingga konstitusi tahan untuk selamanya atau setidaknya untuk jangaka
waktu yang cukup lama.
5.
Fungsi Konstitusi
Fungsi
konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
a.
Untuk membatasi atau
mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya itu tidak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
b.
Untuk memberi suatu rangka
dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap
berikutnya.
c.
Untuk dijadikan landasan
penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang
dijunjung tinggai oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat
(sebagai landasan struktural).
6.
Cara Memperoleh dan
Mengubah Konstitusi
Negara-negara
modern memperoleh UUD melalui beberapa cara, begitu juga cara mengubah
konstitusinya. Lebih jelasnya lihat berikut ini.
a.
Cara Memperoleh
Konstitusi
1.
Cara Pemberian (Gratis)
Artinya konstitusi itu diberikan
oleh raja kepada rakyatnya dengan janji bahwa raja akan menggunakan
kekuasaannya dengan berdasarkan asas-asas tersebut UUD yang diperoleh dengan cara pemberian
terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan. Negara-negara monarki yang
mula-mula bersifat mutlak lambat laun sebagai akibat timbulnya paham demokrasi
berubah sifat menjadi negara monarki yang konstitusi.
Raja-raja dari negara monarki
memberikan UUD kepada rakyatnya, bahwa ia akan berjanji akan menjalankan
kekuasaannya dalam batas-batas yang diperkenankan oleh UUD yang diberikannya
itu. UUD yang diberikan raja itu misalnya UUD Oktroi (Kerajaan Jepang).
2.
Cara Pembuatan dengan
Sengaja (Deliberate Creation)
Artinya konstitusi itu sengaja
dibuat oleh negara setelah negara didirikan. Negara Amerika Serikat adalah
negara yang pertama membuat UUD tertulis. Konstitusi Amerika Serikat disusun
oleh majelis konstituante di Kota Philadelphia pada tanggal 1 Maret 1781 dan disahkan
pada 17 September 1787 oleh sidang konstituante tersebut. Negara-negara baru di
Eropa banyak pula yang mengikuti Amerika Serikat membuat UUD sendiri.
3.
Cara Revolusi (Revolution)
Salah satu cata untuk
menggulingkan suatu pemerintah negara yang tidak disenangi rakyatnya yaitu
mengadakan revolusi melalui suatu perebutan kekuasaan (coup d’etat).
Pemerintah yang baru lahir akibat revolusi kemudian membuat UUD yang diusahakan
mendapat persetujuan rakyatnya. Negara-negara yang membuat UUD setelah melalui
suatu revolusi misalnya Prancis (1971), Uni Soviet (1917), dan Spanyol (1932).
b.
Cara Mengubah
Konstitusi
Cara mengubah konstitusi secara
garis besar dapat melalui dua jalan sebagai berikut.
1.
Yuridis Formal
Mengubah konstitusi dengan jalan
yuridis formal berarti perubahan konstitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan
formal. Tentu ketentuan formal mengenai perubahan konstitusi yang terdapat di
dalam konstitusi sendiri atau mungkin diatur dalam peraturan perundangan lain.
Perubahan konstitusi secara formal ini dapat dilakukan melalui berbagai macam
cara atau prosedur. Dalam bukunya “Modern Political Constitution”, C.F.
Strong disebutkan bahwa prosedur perubahan konstitusi itu dapat dilakukan
melalui empat macam cara sebagai berikut.
a.
By the legislature
underspecial restrictions (Perubahan konstitusi melalui legislatif dengan
persyaratan khusus).
b.
By the people through a
referendum (perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum).
c.
That methods peculiar to
federal state where all, or a proportion of the federating units must agree too
the change (perubahan konstitusi di negara serikat dan perubahan itu harus
disetujui secara proporsional oleh negara bagian).
d.
By a special convention
for the purpose (perubahan konstitusi melalui konvensi khusus atau
dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk untuk keperluan
perubahan).
2.
Nonyuridis Formal
Jalan perubahan konstitusi ini
biasanya terjadi karena sebab tertentu atau keadaan khusus yang mendorong
terjadinya perubahan konstitusi. Perubahan yang demikian dapat berupa perubahan
konstitusi secara total atau sebagian ketentuan saja sesuai dengan
kebutuhannya.
Perubahan di luar cara formal ini
dapat terjadi melalui cara berikut.
a.
Some primary force, yaitu
perubahan konstitusi yang terjadi akibat kekuatan-kekuatan yang bersifat
primer, seperti dorongan faktor politk.
b.
Judicial interpretation,
yaitu perubahan konstitusi melalui penafsiran hakim atau pengadilan.
c.
Usage and convention, yaitu
perubahan konstitusi oleh suatu kebiasaan dan konvensi yang lahir apabila ada
kesepakatan rakyat.
0 Comment to "Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 2)"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...