Pengertian Dasar Negara
Setiap negara mempunyai falsafah
yang berbeda dengan negara lain. Ini tergantung pada cara pandang, cita-cita,
idealisme, jiwa dan kepribadian bangsa atau negara yang bersangkutan. Oleh
karena itu, dasar negara merupakan “Philosofische Grondslag” atau dasar falsafah negara.
Falsafah atau filsafat, berasal
dari bahasa Yunani. Kata falsafah ini bersifat majemuk, yaitu berasal dari kata
“philos” yang berarti sahabat dan kata “sophia” yang berarti
pengetahuan yang bijaksana. Jadi, philosophic (falsafah) menurut arti
katanya ialah cinta kepada pengetahuan yang bijaksana. Dengan demikian, dasar
falsafah berarti pedoman pikiran/pengetahuan yang bijaksana. Ruang lingkup
pengertian falsafah sangat luas, yaitu meliputi bidang-bidang berikut ini.
a.
Filsafat sebagai suatu
kelompok teori dan sistem pemikiran.
b.
Filsafat sebagai suatu
kebijaksanaan yang rasional.
c.
Filsafat sebagai pandangan
hidup.
d.
Filsafat sebgai kelompok
persoalan.
e.
Filsafat sebagai suatu
proses kritis dari segala pengetahuan manusia.
f.
Filsafat sebagai usaha untuk
memperoleh pandangan yang menyeluruh.
Dalam kehidupan dan
penyelenggaraannya, negara juga tidak dapat lepas dari pendekatan kebenaran dan
kebijaksanaan. Untuk itu, penyelenggaraan negara memerlukan dasar-dasar
kebijaksanaan atau kebenaran yang dapat diterima oleh seluruh warganya,
sehingga kehidupan, pelaksanaan dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita
negara dapat terarah dan tidak menyimpang dari cita-cita pendirian negara.
Dasar-dasar kebenaran atau kebijaksaan ini selanjutnya disebut sebagai dasar negara
atau kaidah penuntun dalam penyelenggaraan negara.
Dari pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa dasar falsafah negara/bangsa merupakan pedoman cara berpikir,
cara pandang, cita-cita, pola kebijaksanaan dari negara/bangsa yang menunjukkan
watak atau kepribadian negara/bangsa itu
atau juga kerohanian negara/bangsa itu. Dengan demikian, segala aspek kehidupan
negara/bangsa harus sesuai dengan dasar falsafahnya.
Suatu bangsa tidak mungkin
mengambil falsafah dari bangsa atau negara lain dan begitu saja diterpakan di
negaranya. Misalnya, Amerika Serikat mempunyai falsafah negara yang tercermin
dalam declaration of independence, berbeda dengan Indonesia yang
mempunyai falsafah Pancasila. Begitu pula negara-negara Barat yang secara umum
berfalsafah liberalisme yang cenderung individualisme. Falsafah seperti ini
tidak tepat bila dipraktekkan di Indonesia secara apa adanya karena kehidupan
sehari-hari bangsa kita diwarnai dengan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia, sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara, Ideologi
Negara, Staats Ides, dan Philosfische Grondslag. Dalam pengertian
ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
atau dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan demikian, tatanan
kehidupan negara dan tata penyelenggaraan pemerintahan negara tidak boleh
menyimpang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurut Prof. Drs Notonagoro,
SH., Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam
hidup kenegaraan dan hukum bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah
yang fundamental. Dengan demikian, Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang
tetap. Artinya, Pancasila tidak dapat diubah oleh siapa pun. Sebagai pokok
kaidah yang fundamental, Pancasila menjadi dasar dan sumber bagi UUD yang harus
dijadikan dasar bagi peraturan-peraturan lain di bawahnya.
a.
Mendirikan negara
laksana mendirikan rumah
Membangun
rumah yang baik pondasinya atau dasarnya harus kuat. Begitu pula membangun
negara. Usaha untuk membangun negara perlu disusun dengan dasar atau pondasi
yang kuat. Selain itu, rancangan dan bentuk negara juga harus diatur secara
baik dalam sebuah undang-undang dasar sebagai landasan konstitusional negara
yang bersangkutan serta penghuninya harus mempunyai pandangan hidup yang jelas
dan kuat.
b.
Pandangan hidup
bangsa Indonesia
Menjelang dan
sesudah Proklamasi, Pancasila diangkat menjadi dasar negara. Sebagai dasar
negara mengandung makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan
ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya dan pertahanan keamanan.
Perwujudan
Pancasila sebagai dasar negara berbentuk peraturan perundang-undangan yang
bersifat mengikat bagi:
1.
Penyelengga negara.
2.
Lembaga kenegaraan.
3.
Lembaga kemasyarakatan.
4.
Warga negara Indonesia
dimanapun juga.
5.
Penduduk di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Pentingnya pandangan
hidup bagi suatu bangsa:
1.
Agar bangsa itu berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai.
2.
Dengan pandangan hidup
suatu bangsa memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menentukan cara
bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tersebut.
3.
Sebagai pedoman atau
pegangan agar tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
uma manusia.
4.
Pandangan hidup merupakan
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Oleh
karena itu, mendorong bangsa itu untuk mewujudkannya.
5.
Pandangan hidup bangsa
merupakan pikiran yang terdalam, wujud kehidupan yang dianggap baik atau
merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri
dan ingin diwujudkan serta dijadikan sebagai dasar negara.
0 Comment to "Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 1)"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...