Friday, July 3, 2015

Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 1)

Pengertian Dasar Negara
Setiap negara mempunyai falsafah yang berbeda dengan negara lain. Ini tergantung pada cara pandang, cita-cita, idealisme, jiwa dan kepribadian bangsa atau negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, dasar negara merupakan “Philosofische Grondslag”  atau dasar falsafah negara.
Falsafah atau filsafat, berasal dari bahasa Yunani. Kata falsafah ini bersifat majemuk, yaitu berasal dari kata “philos” yang berarti sahabat dan kata “sophia” yang berarti pengetahuan yang bijaksana. Jadi, philosophic (falsafah) menurut arti katanya ialah cinta kepada pengetahuan yang bijaksana. Dengan demikian, dasar falsafah berarti pedoman pikiran/pengetahuan yang bijaksana. Ruang lingkup pengertian falsafah sangat luas, yaitu meliputi bidang-bidang berikut ini.
a.       Filsafat sebagai suatu kelompok teori dan sistem pemikiran.
b.      Filsafat sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional.
c.       Filsafat sebagai pandangan hidup.
d.      Filsafat sebgai kelompok persoalan.
e.       Filsafat sebagai suatu proses kritis dari segala pengetahuan manusia.
f.       Filsafat sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang menyeluruh.
Dalam kehidupan dan penyelenggaraannya, negara juga tidak dapat lepas dari pendekatan kebenaran dan kebijaksanaan. Untuk itu, penyelenggaraan negara memerlukan dasar-dasar kebijaksanaan atau kebenaran yang dapat diterima oleh seluruh warganya, sehingga kehidupan, pelaksanaan dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita negara dapat terarah dan tidak menyimpang dari cita-cita pendirian negara. Dasar-dasar kebenaran atau kebijaksaan ini selanjutnya disebut sebagai dasar negara atau kaidah penuntun dalam penyelenggaraan negara.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dasar falsafah negara/bangsa merupakan pedoman cara berpikir, cara pandang, cita-cita, pola kebijaksanaan dari negara/bangsa yang menunjukkan watak  atau kepribadian negara/bangsa itu atau juga kerohanian negara/bangsa itu. Dengan demikian, segala aspek kehidupan negara/bangsa harus sesuai dengan dasar falsafahnya.

Suatu bangsa tidak mungkin mengambil falsafah dari bangsa atau negara lain dan begitu saja diterpakan di negaranya. Misalnya, Amerika Serikat mempunyai falsafah negara yang tercermin dalam declaration of independence, berbeda dengan Indonesia yang mempunyai falsafah Pancasila. Begitu pula negara-negara Barat yang secara umum berfalsafah liberalisme yang cenderung individualisme. Falsafah seperti ini tidak tepat bila dipraktekkan di Indonesia secara apa adanya karena kehidupan sehari-hari bangsa kita diwarnai dengan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara, Ideologi Negara, Staats Ides, dan Philosfische Grondslag. Dalam pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan demikian, tatanan kehidupan negara dan tata penyelenggaraan pemerintahan negara tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Prof. Drs Notonagoro, SH., Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah yang fundamental. Dengan demikian, Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap. Artinya, Pancasila tidak dapat diubah oleh siapa pun. Sebagai pokok kaidah yang fundamental, Pancasila menjadi dasar dan sumber bagi UUD yang harus dijadikan dasar bagi peraturan-peraturan lain di bawahnya.

a.      Mendirikan negara laksana mendirikan rumah
Membangun rumah yang baik pondasinya atau dasarnya harus kuat. Begitu pula membangun negara. Usaha untuk membangun negara perlu disusun dengan dasar atau pondasi yang kuat. Selain itu, rancangan dan bentuk negara juga harus diatur secara baik dalam sebuah undang-undang dasar sebagai landasan konstitusional negara yang bersangkutan serta penghuninya harus mempunyai pandangan hidup yang jelas dan kuat.
b.      Pandangan hidup bangsa Indonesia
Menjelang dan sesudah Proklamasi, Pancasila diangkat menjadi dasar negara. Sebagai dasar negara mengandung makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara berbentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat bagi:
1.      Penyelengga negara.
2.      Lembaga kenegaraan.
3.      Lembaga kemasyarakatan.
4.      Warga negara Indonesia dimanapun juga.
5.      Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.       Pentingnya pandangan hidup bagi suatu bangsa:
1.      Agar bangsa itu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai.
2.      Dengan pandangan hidup suatu bangsa memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tersebut.
3.      Sebagai pedoman atau pegangan agar tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar uma manusia.
4.      Pandangan hidup merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Oleh karena itu, mendorong bangsa itu untuk mewujudkannya.

5.      Pandangan hidup bangsa merupakan pikiran yang terdalam, wujud kehidupan yang dianggap baik atau merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri dan ingin diwujudkan serta dijadikan sebagai dasar negara.

Share this

0 Comment to "Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 1)"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...