1.
Setiap negara pasi
mempunyai dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
2.
Dasaar negara dari seiap
negara berbeda-beda karena dasar negara dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya,
patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
3.
Dasar negara bagi suatu
negara mempunyai peran, antara lain:
a.
Memberi arah bagi
perjalanan hidup suatu negara.
b.
Cita-cita seluruh rakyat.
c.
Piagam pernyataan
kemerdekaan negara.
d.
Wujud perjanjian antara
negara yang hendak dibentuk dengan rakyat yang membentuk negara.
4.
Menurut Hamid S. Attamini
sebagai norma hukum tertinggi, dasar negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi regulatif artinya
sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum berlaku di bawah dasar
negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
b.
Fungsi konstitusi artinya
sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma
hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
5.
Hubungan antara dasar
negara dengan konstitusi atau undang-undang dasar sangat erat, yaitu:
a.
Dasar negara membuat
norma-norma pokok yang bersifa ideal, sedang konstitusi berusaha menjabarkan
nilai-nilai ideal ke dalam nilai instrumental.
b.
Dasar negara pada pokoknya
membuat cita-cita hidup bernegara yang bersifat universal dan bertahan dalam
waktu lama sepanjang negara itu berdiri, sedang konstitusi berusaha menangkap
suasana batin dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan perkembangan
peradaban.
c.
Ada kecenderungan dasar
negara tetap dijadikan penuntun sepanjang masa sedangkan konstitusi selalu
berubah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan rakyat.
6.
Hubungan antara Pancasila
dengan UUD 1945
a.
Hubungan antara Pancasila
sebagai norma fundamental negara dengan:
-
UUD 1945 sebagai aturan
dasar negara dapat dilihat pada Penjelasan UUD 1945 yaitu Penjelasan Umum
Jangka II sebagai berikut:
Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan ke dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran
tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun
hukum dasar yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran
ini di dalam pasal-pasalnya.
-
Penjelasan UUD 1945 juga
menegaskan bahwa Pancasila adalah cita-cita hukum (Rechtsidee) yang
menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.
Dalam Tap MPR Nomor
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan
disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional Indonesia.
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan
perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan
negara Indonesia adalah:
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Republik
Indonesia
3.
Undang-undang
4.
Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perpu)
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
0 Comment to "Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 3)"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...