Tuesday, July 14, 2015

Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 3)

1.      Setiap negara pasi mempunyai dasar negara yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
2.      Dasaar negara dari seiap negara berbeda-beda karena dasar negara dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
3.      Dasar negara bagi suatu negara mempunyai peran, antara lain:
a.       Memberi arah bagi perjalanan hidup suatu negara.
b.      Cita-cita seluruh rakyat.
c.       Piagam pernyataan kemerdekaan negara.
d.      Wujud perjanjian antara negara yang hendak dibentuk dengan rakyat yang membentuk negara.
4.      Menurut Hamid S. Attamini sebagai norma hukum tertinggi, dasar negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Fungsi regulatif artinya sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum berlaku di bawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
b.      Fungsi konstitusi artinya sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
5.      Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi atau undang-undang dasar sangat erat, yaitu:
a.       Dasar negara membuat norma-norma pokok yang bersifa ideal, sedang konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal ke dalam nilai instrumental.
b.      Dasar negara pada pokoknya membuat cita-cita hidup bernegara yang bersifat universal dan bertahan dalam waktu lama sepanjang negara itu berdiri, sedang konstitusi berusaha menangkap suasana batin dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan perkembangan peradaban.
c.       Ada kecenderungan dasar negara tetap dijadikan penuntun sepanjang masa sedangkan konstitusi selalu berubah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan rakyat.
6.      Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945
a.       Hubungan antara Pancasila sebagai norma fundamental negara dengan:
-          UUD 1945 sebagai aturan dasar negara dapat dilihat pada Penjelasan UUD 1945 yaitu Penjelasan Umum Jangka II sebagai berikut:
Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan ke dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum dasar yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya.
-          Penjelasan UUD 1945 juga menegaskan bahwa Pancasila adalah cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional Indonesia. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan negara Indonesia adalah:
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Republik Indonesia
3.      Undang-undang
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5.      Peraturan pemerintah
6.      Keputusan presiden

7.      Peraturan daerah

Share this

0 Comment to "Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara (Bagian 3)"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...