Setelah Timor Timur berhasil dikuasai partai gabungan UDT, Apodeti, Kota dan Trabalista mereka kemudian mendirikan Pemerintahan Sementara Timor Timur 17 Desember 1975 untuk menyelenggarakan tertib pemerintahan, tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib keamanan.
Setelah terbentuknya Pemerintahan Sementara Timor Timur (PSTT), kemudian dibentuk DPR Timor Timur sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat secara objektif sekaligus sebagai persiapan berintegrasi ke wilayah RI.
Tanggal 31 Mei 1976 DPR Timor Timur mengadakan sidang paripurna yang dihadiri wakil kepala Eksekutif PSTT, perwakilan negara sahabat serta rakyat Timor Timur. Acara sidang adalah "Integrasi Timor Timur" dengan RI. Sidang berhasil mengesahkan rumusan naskah integrasi yang kemudian ditandatangani oleh ketua DPR Timor Timur, Guilherme Maria Goncalves, dan Kepala Eksekutif PSTT, Arnaldo Dos Reis Araujo.
Tanggal 7 Juli 1976 petisi integrasi disampaikan kepada pemerintah RI oleh delegasi Timor Timur yang terdiri atas:
- Guilherme Maria Goncalves : Ketua
- J. Hermenegildo da Costa : Anggota
- Ny. Maria Acuncao Osorio Soares : Anggota
- Luis Gonsaga Soares : Anggota
- Joao Pedro Soares : Anggota
Pernyataan integrasi diterima baik oleh Presiden Soeharto dengan alasan dasar kemanusiaan, tanggung jawab kepada negara, cita-cita kemerdekaan, dan hati nurani rakyat dan bangsa Indonesia. Jadi, bukan karena ambisi teritorial dan ingin menjarah negara lain. Lagi pula, negara-negara Barat yang khawatir akan pengaruh Fretelin yang berhaluan kiri telah mendorong Indonesia agar terlibat dalam Timor Timur.
Pernyataan inegrasi rakyat Timor Timur kemudian ditindaklanjuti pemerintah Indonesia dengan mengirimkan delegasinya yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. Delegasi beranggotakan 36 orang, 11 perwakilan asing, 40 wartawan luar dan dalam negeri. Hasil kunjungan delegasi Indonesia dilaporkan dalam sidang paripurna tanggal 29 Juni 1976 di Jakarta. Sidang menyatakan menerima keinginan rakyat Timor Timur berintegrasi dengan RI.
Sebagai realisasinya tanggal 17 Juni 1976 ditandatangani UU No. 7 Tahun 1976 yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam wilayah negara kesatuan RI menjadi provinsi ke-27 dengan gubernur pertamanya Arnaldo Dos Reis Araujo dan wakilnya Francisco Xavier Lopez da Cruz. Keputusan ini diperkuat dengan Tap No. VI/MPR/1978. Namun, PBB tidak mengakui Timor Timur sebagai bagian dari RI.
0 Comment to "Proses Menuju Integrasi Timor Timur"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...