Friday, March 14, 2014

Software: Smith Micro Anime Studio Pro 10.0

Smith Micro Anime Studio Pro 10.0
System Requirements 



*Windows ® 7, 8, 8.1 or newer
*64-bit OS required for 64-bit installation
*1.3 GHz Pentium 4 or newer, Athlon 64 or newer
*2 GB RAM recommended
*1.6 GB (Universal) or 800 MB (32-bit) free hard disk space minimum
*OpenGL enabled GPU recommended
*1024x768 display (1280x800 recommended)
*DVD-ROM drive (physical version only)
*Internet connection for product activation recommended
*Windows® Internet Explorer® 9 or newer


Monday, March 3, 2014

Pola Pemukiman Penduduk Indonesia

A. Pola Linier (Pemukiman Memanjang)
Pola pada bentuk linier ini memanjang searah dengan jalan kereta api, jalan raya, jalur sungai atau sepanjang garis pantai. Perhatikan contoh berikut!
- Pola permukaan penduduk di sepanjang jalan raya.

Keterangan: Jalan merupakan sarana transportasi yang dibuat dan dibangun oleh manusia.
Jalan memudahkan manusai bertansportasi menggunakan kendaraan angkut seperti sepeda, sepeda motor, mobil dan bus.

Sunday, March 2, 2014

Siklus Hidup Sebuah Bintang

Ketika kita mengarahkan pandangan / teleskop kita ke arah langit malam, melihat ribuan bintang2 yg menerangi cakrawala, selain bisa membuat kita semakin mengagumi Maha Karya Sang Pencipta juga menyisakan beberapa pertanyaan dan fakta yg unik, misalnya fakta bahwa bintang2 itu juga memiliki “umur” / masa hidup.

Friday, February 28, 2014

Software: SPSS Statistics 17 Multilanguage

The SPSS Statistics family of products is the world's leading statistical software used by commercial, government, and academic organizations to solve business and research problems. Quickly and easily discover new insights from your data, test hypotheses and build powerful predictive models. SPSS Statistics has the flexibility you need, including access to a wide variety of data and file types, direct access to command syntax for power users and a range of deployment options that put the power of statistics where you need it.

Wednesday, October 30, 2013

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional

Gambar Ilustrasi
Sudah merupakan ketentuan alam bahwa di saat individu-individu mengatur kehidupan mereka dalam suatu masyarakat, mereka segera merasa perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungannya satu sama lain. Demikian juga halnya dengan masyarakat politik yang dalam hubungannya satu sama lain merasa perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat itu sendiri. Di mana ada masyarakat, disitu pula ada hukum walaupun dalam bentuk sederhana dan seperti apa yang dikatakan Brierly bahwa: Law exists only in a society, and a society cannot exist without a system of law to regulate the relations of its members with one another. Jadi apakah masyarakat itu masyarakat desa, masyarakat negara ataupun masyarakat dunia, akan selalu ada suatu hukum yang mengatur hubungan antara anggota-anggotanya satu sama lain. Demikian juga halnya dengan msyarakat internasional yang hubungan dan kegiatan anggota-anggotanya diatur oleh apa yang dinamakan hukum internasional.
Walaupun hukum internasional dalam pengertian modrn baru berumur sekitar empat abad, tetapi akar-akarnya telah terdapat sejak zaman Yunani kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani kuno, ahli-ahli pikir seperti aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat, dan individu. Walaupun lebih dari dua ribu tahun yang lalu, city-states di Yunani didiami oleh bangsa dan bahasa yang sama, hubungan mereka lebih diatur oleh ketentuan-ketentuan yang kemudian bernama hukum internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut pengaturan-pengaturan perang dan penghormatan terhadap utusan-utusan negara. Pada waktu itu ketentuan-ketentuan tersebut belum lagi didasarkan atas prinsip hukum yang mengikat, tetapi atas percampuran moral, agama dan hukum.
Di zaman kekaisaran Romawi, berbeda dengan zaman Yunani kuno, hubungan internasional sudah ditandai dengan adanya negara-negara dalam arti kata yang sebenarnya. Dengan negara-negara lain, kerajaan Romawi membuat bermacam-macam perjanjian seperti perjanjian-janjian persahabatan, persekutuan, dan perdamaian. Di samping itu, kerajaan Romawi juga mengembangkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan perang dan damai. Sumbangan Romawi terhadap pembentukan hukum internasional cukup berarti, tetapi prinsip-prinsip yang dirumuskannya tidak banyak berkembang karena kerajaan tersebut menaklukkan hampir semua negara lain pada waktu itu. Barulah pada abad ke-15 dan 16 city-states di italia seperti Venice, Genoa, Milano dan Florence mengambangkan praktik pengiriman duta-duta besar residen ke ibu kota masing-masing yang berakibat dibuatnya perinsip-prinsip hukum mengatur hubungan diplomatik antara mereka, terutama kekebalan-kekebalan para duta besar dan stafnya.
Hukum internasional dalam arti sekarang, baru berkembang mulai abad ke-16 dan 17 setelah lahirnya negara-negara dengan sistem modern di Eropa. Perkembangan hukum internasional pada waktu itu sangat banyak dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan di Eropa yang dapat dibagi atas dua aliran utama, yaitu golongan naturalis dan golongan positivis.

Wednesday, September 18, 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Indonesia pernah mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang bank umum, maka semua LKBB diharuskan melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi bank umum. Dengan adanya ketentuan tersebut, lembaga bukan bank saat ini pada dasarnya meliputi semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara tidak langsung. Jadi, LKBB merupakan lembaga keuangan non depositor.
Di Indonesia, lembaga keuangan bukan bank yang ada terbagi sebagai berikut.

1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan ada karena dunia usaha membutuhkan alternatif pinjaman dana selain bank. Bagi bank sendiri kehadiran lembaga pembiayaan sangat membantu sebagai alternatif penyaluran dana.

2. Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan. Dengan adanya asuransi, maka pihak yang membayar asuransi memperoleh berbagai keuntungan, seperti:
  • merasa aman terlindungi dari kerugian yang mungkin timbul
  • asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan
  • polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit
  • bila suatu usaha telah diasuransikan, usaha akan cenderung lebih mudah memperoleh investor.
Tiga macam usaha asuransi
Usaha Asuransi terbagi atas tiga macam, yaitu asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa (life insurance) dan reasuransi (reinsurance).
  1. Asuransi Kerugian (non life insurance)
  2. Seandainya kamu sedang mengendarai mobil lalu tiba-tiba mobilmu tertubruk dari belakang, sengaja atau tidak, mobilmu telah tergores. Padahal belum tentu orang yang menabrakmu bisa megganti rugi. Kamu tidak perlu panik bila mobilmu telah diasuransikan sebelumnya. Dengan adanya asuransi kerugian, kerugianmu bisa diminimalisasi. Perusahaan asuransilah yang akan menanggung semua risiko, baik karena kerusakan maupun kehilangan. Nilainya sebesar nilai pertanggungannya. Kalau misalnya nilai pertanggungannya adalah 150 juta, maka sebesar itulah perusahaan asuransi akan mengganti.
    Di beberapa negara, asuransi kerugian juga  disebut sebagai general insurance yang terdiri dari asuransi kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi bagi pegawai, profesi, jaminan, dan sebagainya.
    Dalam praktiknya, asuransi kerugian di Indonesia dapat dibagi atas asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Yang termasuk ke dalam asuransi aneka adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi kendaraan bermotor, asuransi dari pencurian, dan lain-lain.

  3. Asuransi Jiwa (life insurance)
  4. Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa berguna untuk memberikan dukungan dana dari pihak yang selamat dari suatu kecelakaan, membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal, membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan, menghimpun dana untuk persiapan pensiun serta untuk menunda atau menghindari pajak pendapatan.

  5. Reasuransi (reinsurance)
  6. Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering juga disebut sebagai asuransi dari asuransi. Ini merupakan cara perusahaan asuransi menyebarkan risiko, sehingga keuangan perusahaan asuransi tersebut tidak terganggu. Misalnya PT Asuransi XYZ setuju menanggung asuransi senilai Rp 50 miliar. Kalau PT XYZ harus membayar nilai klaim tersebut, bisa-bisa finansial perusahaan tersebut terganggu. Untuk memecahkan masalah ini, PT XYZ dapat membaginya dengan perusahaan lain. Jadi perusahaan reasuransi tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak tertanggung. Dalam contoh kasus ini, kalau terjadi apa-apa, perusahaan reasuransi tersebut hanya berhubungan dengan PT Asuransi XYZ.
3. Dana Pensiun
Dana pensiun sebenarnya merupakan salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Dengan adanya dana pensiun, karyawan yang telah pensiun dapat tetap terjaga kondisi keuangannya karena karyawan tetap memperoleh penghasilan meskipun telah pensiun. Bagi perusahaan, adanya dana pensiun juga membantu agar karyawan tetap setia dan memberikan yang terbaik pada perusahaan.

4. Reksa Dana
Reksa Dana merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana). manajer investasilah yang mengelola dana tersebut, apakah hendak dibelikan saham, diputar di pasar uang, dan lain sebagainya. Dalam pengelolaan dana tersebut, manajer investasi berhubungan dengan penanam modal (investor). Contoh perusahaan reksa dana antara lain Bahana TCW, Trimegah Securities, Nikko Securities, PNM Investment Management, Citicorp Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.

5. Perusahaan Penjamin
Pada dasarnya fungsi perusahaan adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi, kalau pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang menanggungnya. Di Indonesia, fungsi perusahaan penjamin saat ini masih terbatas dan belum begitu penting.

6. Perusahaan Modal Ventura
Pada suatu hari ada seorang pengusaha yang memiliki ide baru. Ia yakin usahanya akan memberikan keuntungan yang besar. Namun untuk itu, ia membutuhkan modal usaha. Untuk memperoleh modal, sebenarnya pengusaha tersebut dapat menghubungi perusahaan modal ventura. Berbeda dengan modal biasa yang menginginkan keuntungan dalam jangka waktu pendek, modal ventura ditanamkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya sepuluh tahun. Dalam jangka 10 tahun tersebut diharapkan usaha tersebut telah berjalan baik sehingga modal dapat ditanamkan di tempat lain. Investor modal ventura juga lebih terlibat dalam manajemen untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keuntungan. Selain untuk mencapai keuntungan, perusahaan modal ventura memiliki berbagai tujuan, antara lain:
  1. memudahkan perusahaan baru mendapatkan modal
  2. membantu perusahaan mengembangkan produk
  3. memperlancar mekanisme investasi
7. Pegadaian
Saat mendekati hari raya kita sering mendengar pegadaian diserbu anggota masyarakat yang ingin meminjam  uang dengan cara menggadaikan barang berharga yang dimilikinya. Itulah sebenarnya tugas pegadaian yaitu memenuhi kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Jika kamu hendak meminjam dana dari pegadaian kamu harus membawa barang yang akan kamu gadaikan. Bawalah ke loket penaksir untuk dinilai. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang kamu pinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju uang dapat diambil di loket kredit. Ingat bahwa ada beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari. Jika tidak mampu menebus kembali barangmu akan dilelang. Selain jasa pegadaian, pegadaian juga menawarkan penjualan koin emas ONH dan penitipan barang.