Meskipun secara umum bank-bank di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu bank sentral, bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank koperasi, dan bank perkreditan rakyat, sebenarnya penggolongan tersebut tidak sesuai lagi dengan situasi sebenarnya. Setelah dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992, semua jenis bank telah melakukan kegiatan sebagaimana bank umum misalnya pendanaan bank dan pengalokasian dana yang bersifat jangka waktu pendek. Sumber pendanaan bank tabungan tidak didominasi tabungan saja, tetapi juga nasabah nonkoperasi.
Ada empat jenis bank yang perlu dikenal karena peranannya yang cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Keempat bank tersebut adalah bank sentral, bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat.
1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain (banker of banks). Bank ini mempunyai peran yang amat vital bagi perekonomian suatu negara karena kemampuannya dalam menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakannya yang dapat mempengaruhi pasar dan pada akhirnya mempengaruhi perekonomian suatu negara. Di Indonesia, bank yang bertindak sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Artinya, BI harus menjaga agar nilai mata uang terhadap barang dan jasa tetap stabil. Bagaimana caranya? Tentu saja dengan melihat laju inflasi. BI juga harus menjaga agar nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain tetap stabil.
Tiga Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan ini, maka ada tiga bidang utama yang merupakan tugas Bank Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Pada dasarnya, kebijakan moneter merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan sistem perekonomian. Bila uang terkendali, diharapkan akan tercapai tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa menyebabkan inflasi.
Agar pengendalian moneter ini bisa berjalan efektif, BI mempunyai fungsi sebagai lender of the last resort yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi berbagai bank. Agar kredit itu tidak disalahgunakan, maka pemberian kredit itu dibatasi selama 90 hari dan dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, sehingga kalau kredit itu tidak dilunasi, BI bisa mencairkan jaminan tersebut.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan pembayaran. Untuk itu BI berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang. BI juga menerima penukaran uang yang cacat atau rusak sebagian dengan nilai yang sama.
c. Mengatur dan mengawasi bank
Agar kegiatan perbankan di Indonesia berjalan dengan baik, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin bank, mengawasi bank, dan menetapkan sanksi pada bank. Artinya, bila ada transaksi bank yang dianggap BI melanggar aturan main, BI bisa menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan bank yang bersangkutan.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum mempunyai fungsi pokok, yaitu:
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi,
- menciptakan uang,
- menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
- menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Ada banyak usaha yang dilakukan oleh bank umum. Meskipun demikian beberapa usaha bank umum yang perlu diketahui antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit,
- menerbitkan surat pengakuan hutang,
- memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga seperti:
- Surat-surat wesel
- Surat pengakuan hutang
- Sertifikasi Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- Instrumen surat berharga lainnya
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
3. Bank Syariah
Sejak diubahnya Undang-Undang No 6 tahun 1992 menjadi Undan-Undang No. 10 tahun 1998, Indonesia mengenal satu jenis bank selain bank konvensional yang kita kenal. Bank itu adalah bank syariah. Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan oleh syariah (hukum) Islam. Karena itu, bank syariah tidak memakai bunga sebagai imbalan atas dana dari masyarakat melainkan berdasarkan prinsip Syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Menurut UU No 10 tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
- pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntunngan (murabahah)
- pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan
- pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina)
Perlu dipahami bahwa bank syariah bukanlah sistem perbankan Arab. Bank syariah telah lama dikembangkan di Saudi Arabia, Dubai, Sudan, Jordan, Kuwait, Bahrain, Turki, Pakistan, Iran, Bangladesh, Senegal, dan Malaysia. Bahkan di Swiss dan Inggris juga terdapat bank syariah. Salah satu bank syariah yang cukup berhasil adalah AI Baraka.
Di Indonesia, dua bank umum termasuk ke dalam bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Adapun bank umum yang menyelanggarakan unit usaha syariah yakni Bank IFI, Bank BNI, Bank Jabar, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Internasional Indonesia, dan yang terakhir adalah Bank Hongkong Shanghai Banking Corporatian (HSBC), ditambah 82 bank perkreditan syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang sama seperti itu. Contoh BPR adalah:
- Bank Desa
- Bank Kredit Desa (BKD)
- Bank Kredit Kecamatan (BKK)
Dengan demikian, BPR berbeda dengan bank umum dan bank syariah karena ada beberapa bentuk usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- penyertaan modal
- Asuransi
Pelarangan bentuk usaha ini perlu dilakukan agar dapat membedakan BPR dengan bentuk bank lainnya. Menurut undang-undang, usaha yang boleh dilakukan BPR adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Menempatkan dana dalam berntuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Bisnis utama bank adalah sebagai tempat atau lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, jasa perbankan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu jasa simpanana dan jasa pinjaman. Banyak dari jasa bank digunakan tidak hanya oleh individu, melainkan juga pengusaha atau dunia bisnis pada umumnya.