Monday, April 9, 2012

Tanggung Jawab (Part 1)

A. Pengertian Tanggung Jawab dalam Demokrasi Pancasila
Tanggung jawab merupakan sikap untuk menanggung segala akibat yang timbul dari suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan pleh individu dan/atau kelompok orang dalam organisasi.
Dalam kehidupan, manusia mempunyai dua macam kepentingan, yaitu kepenntingan individu dan kepentingan masyarakat atau sosial. Segala persoalan yang menyangkut kepentingan umum dan berguna pada diri kita.
Setiap individu mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, melaksanakan musyawarah dalam kehidupan dan berbangsa, baik dalam penyelesaian maupun dalam pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan pertanggung jawaban harus selalu diingat tujuan pencapaian hidup yang ditujukan kepada kepentingan:
1. Masyarakat
Tanggung jawab terhadap masyarakat dibatasi oleh norma masyarakat yang meliputi norma kesusilaan, kesopanan dan adat istiadat.
2. Bangsa dan Negara
Untuk menjalankan pertanggung jawaban kepada bangsa dan negara, diperlukan adanya norma hukum yang mengikat setiap warga negara.
Norma hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
   a. Sumber dari segala sumber hukum, yaitu Pancasila, yang perwujudannya berupa:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
2. Dekrit Presiden 5 Jui 1959
3. Undang-undang Dasar 1945 dan
4. Surat Perintah 11 Maret 1966
   b. Tata urutan perundangan, yaitu:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR (Tap. MPR)
3. Undang-undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden, dan
6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya (peraturan daerah)

Dalam melaksanakan pertanggung jawaban kepada bangsa dan negara kita juga harus melaksanakan musyawarah untuk mufakat.

Norma bermusyawarah yang bertanggung jawab:
  1. musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani luhur
  2. musyawarah dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum, negara dan masyarakat
  3. tidak memeaksakan kehendak kepada orang lain
  4. mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan
  5. musyawarah untuk mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan
  6. pendapat usul dan saran disampaikan dengaan bahasa yang sederhana, sopan dan mudah dipahami
  7. dengan itikad baik dan mau melaksanakan setiap keputsan
Ciri sikap tanggung jawab dalam musyawarah antara lain:
  1. bebas mengeluarkan pendapat, akan tetapi pendapat itu harus masuk akal
  2. menghargai pendapat orang lain
  3. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  4. diliputi suasana kekeluargaan
  5. materi yang dimusyawarahkan harus menyangkut kepentingan orang lain
3. Tuhan Yang Maha Esa
Dalam pertanggung jawaban terhadap Tuhan Yang Maha Esa diperlukan norma agama agar dalam kehidupan bermasyarakat manusia melaksanakan:
  1. kebajikan atau kebaikan, adalah melakukan perbuatan yang berguna bagi kehidupan bersama
  2. kebenaran yaitu melakukan perbuatan yang sesuai dengan norma yang berlaku
  3. keadilan yaitu melakukan perbuatan sesuai dengan haknya masing-masing
  4. keikhlasan yaitu sikap/tindakan pribadi untuk melakukan sesuatu atau yang menyertai suatu tingkah laku tanpa harapan balasan sesuatu, kecuali hanya karena beribadah kepada Allah, Tuhan semesta alam.

Share this

0 Comment to "Tanggung Jawab (Part 1)"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...