Sunday, July 1, 2012

E-Commerce


  • PENGERTIAN
E-Commerce atau Electronic Commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (Consumers), manufaktur, service providers dan perdagangan perantara(Intermmediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (Computer Networks), yaitu E-Commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. E-Commerce merupakan bidang yang Multidisplinary Field yang mencakup bidang-bidang teknik seperti jaringan dan telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan dan pengambilan data (retrieval) dari multimedia bidang bisnis seperti marketing, penjualan dan pembelian (Procurement and Purchasing), juga penagihan dan pembayaran (Billing and Payment), manajement jaringan distribusi (Suplay Chain Management) dan aspek-aspek hukum seperti keterangan atau identitas pribadi (Information Privacy), hak milik intelektual (Intelectual Property Right), Perpajakan (Texation), Pembuatan Perjanjian (To Made Agreement) dan Penyelesaian hukum lainnya (Legal Settlement).

  • HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA
Beberapa perangkat peraturan hukum yang erat hubungannya dan merupakan pilar/pondasi dari hukum ciber, khususnya hukum E-Commerce, sebagai berikut:

  1. Undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha Hak Sehat no. 5 tahun 1999. Didalam undang-undang ini perlu beberapa hal yang penting yakni penggunaan situs internet.
  2. Undang-undang perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999. Dalam undang-undang ini terdapat beberapa hak dasar yang harus diperhatikan oleh pihak dalam perlindungan konsumen yang harus ditakuti oleh para pengusaha E-Bussines, hak-hak dasar tersebut yaitu:
  • Hak untuk didengar
  • Hak untuk mendapatkan informasi yang benar atas barang yang diproduksi
  • Hak untuk memperoleh ganti rugi atas barang yang dikonsumsi yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dimuka.
  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama
Sebagai perbandingan dapat dilihat dan beberapa perauran dalam hal perlindungan bagi pihak-pihak yang akan terlibat didalam suatu transaksi E-Commerce.

  • Unfair COntact Termes Act (CAP 396) UCTA
Didalam UCTA ini dapat ditegaskan bahwa suatu kontrak bagi konsumen, ialah:
  1. Kontrak yang dibuat konsumen itu tidak merupakan kontrak untuk kepentingan bisnis
  2. pihak lain yang terlibat didalam kontrak bukan pula pihak diri didalam urusan bisnis
  3. barang yang terkait didalam kontrak konsumen ini bukan merupakan barang yang umumnya digunakan untuk konsumsi pribadi
  • Sale of Goods ACT
Didalam peraturan ini diberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk kontrak:
  1. Penjual memiliki hak untuk menjual barang dimana barang tersebut harus terlepas dari sengketa apapun dan pembeli dapat menikmati yang baik
  2. Jika barang yang dijual tersebut berdasarkan persyaratan tertentu, maka barang tersebut harus dipastikan memenuhi persyaratan
  3. barang-barang yang diperdagangkan harus berada dalam kondisi yang baik
  4. Barang-barang yang diperjual belikan haruslah cocok untuk tujuan pembelian
  5. Barang yang dijual harus sama dengan sampai yang diberikan sebelumnya
  • Instanfaneos Communication
Didalam E-Commerce, berkomunikasi dengan server menggunakan program yang membuat offer, dapat dianggap sebagai hubungan FACE TO FACE. Hal ini menjadi standar dari E-Commerce. Biasanya dalam hal ini umumnya melalui website, suatu konfirmasi penerimaan ataupun pemilihan dapat langsung diterima beberapa saat pada waktu itu.
  • EDI (Electronic Data Interchange)
Merupakan suatu bentuk paling maju dalam Cyber Contactin. Sekarang ini biasanya EDI digunakan dalam Partner Trading sebelumnya. Suatu jawaban yang menolak suatu offer dapat diterima suatu Counter Offer (Tawaran Balasan) dikirim kembali lagi, hal ini akan berlangsung terus hingga suatu kontrak dicapai atau hingga sistem itu sendiri menghentikan proses transaksi.

REMEDIES DALAM CYBER CONTRACT
Ada tiga bentuk Remedies, yaitu:
  • Expectation Damages
Umumnya dalam pengajuan gugatan, pihak yang dimenangkan berhak memperoleh sejumlah uang dari pihak yang kalah. Dalam hal ini Expectation Damages diartikan dalam suatu imbalan atas kerugian atas yang diderita dari adanya pelanggaran kontrrak.
  • Reliance Damages
Ialah hadiah uang yang diberikan kembali kepada penggugat atas pengeluaran yang dikeluarkannya
  • Specific Reformance
Ialah suatu hadiah atas perstasi yang dilakukan  oleh Defendent untuk melakukan tujuan dari suatu kontrak. Hal ini kurang digunakan dalam kontrak untuk melakukan suatu jasa karena akan melanggar kepentingan publik

CYBERSPACE LITIGATION
Cukup banyak inisiatif untuk melakukan kontrak dalam Cyberspace, salah satunya
UNICITRAL=United Nations On International Trade Law
Yaitu:
  1. Digital Signature (Tanda Tangan Digital)
  2. Capiage of Goods Contract (Kontrak Pengangkutan Barang-barang)

GOVERMENT AS A MADE USER
Ini adalah suatu cara untuk memastikan pemerintah ikut serta dalam pasar dan membutuhkan proses ini yakni dengan menjadikan pemerintah sebagai salah satu pengguna untuk menciptakan suatu infrastruktur E-Commerce.
Departement membutuhkan dari pemerintah yang standar untuk kebutuhan komunikasi, info dan hukum. Hal ini juga berpengaruh pada sektor private.

DIGITAL SIGNATURE
Adalah transformasi dari suatu pesan yang menggunakan A Symmetric Cryptosystem seperti bahwa seseorang memiliki pesan awal dan penanda tanganan dari public key secara akurat. Dan ini dapat menentukan:
  1. Apakah transformasi pesan tersebut dilakukan dengan menggunakan kunci pribadi (Private Key) yang cocok dengan Public Key secara akurat dari si penanda tangan
  2. Apakah pesan telah diubah sejak pemilihan dilakukan

Share this

0 Comment to "E-Commerce"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...